Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah, diwakili Plt Asisten III bidang Administrasi Umum Yan Riyadi menghadiri webinar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 bersama Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Selasa (29/9).
Asisten III bidang Administrasi Umum Yan Riyadi menegaskan dukungan Pemkab Muara Enim untuk mewujudkan aksebilitas layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
"Pemkab Muara Enim menekankan pembangunan permukiman yang sedang proses perizinan dan belum dilengkapi dengan aksebilitas bagi penyandang disabilitas wajib dilengkapi dengan rencana tapak dan rencana teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan aksebilitas bagi penyandang disabilitas," ujar Yan.
Kemudian, penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas demi menjamin keselamatan hak yang diterima oleh seluruh masyarakat. serta pelayanan publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR RI Anita Firmanti Eko Susetyowati mengatakan, kewajiban kota/kabupaten di Indonesia menyediakan layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 tahun 2020, dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Anita mengatakan, dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah pusat hingga daerah dalam mewujudkan akses permukiman pelayanan publik dalam rangka bersama wujudkan Kota / Kabupaten setara bagi masyarakat.
"Penyandang disabilitas berhak dihormati hak dan mendapat perlindungan dan berhak mendapatkan akses. Dan Pemerintah wajib hadir dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyandang disabilitas pada pelayanan publik," ungkap Anita.