Ciamis - Rapat Paripurna penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 digelar di gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (29/9).
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Ciamis, bupati dan wabup Ciamis, anggota Forkompinda dan serta para pimpinan OPD.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran yang berisi proses dan hasil pembahasan bersama serta pendapat, oleh karena itu Badan Anggaran telah melaksanakan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi pada 29 September 2020 tersebut menyatakan pendapat dengan hasil pembahasan dan menyetujui Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat terutama pada ketua DPRD, fraksi dan komisi atas curahan tenaga, pikiran dan kerja kerasnya, sehingga mampu melaksanakan pembahasan dengan tepat waktu dan penuh ketelitian dan kecermatan serta kekeluargaannya sehingga Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2020 pada hari ini dapat disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk ditetapkan menjadi Perda.
Lebih lanjut, mengingat keterbatasan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, bupati Ciamis menyampaikan beberapa hal, diantaranya kebijakan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 masih memprioritaskan untuk penanganan, pencegahan penyebaran COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional melalui jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi tersebut.
Bupati Ciamis menuturkan bahwa pembahasan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab konstitusional dan akuntabilitas kita semua untuk selalu berupaya mengoptimalkan kinerja dan mewujudkan good goverment, proses perubahan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2020 ditempuh mengingat adanya beberapa perubahan asumsi yang mendasarinya adanya pergeseran tuntutan kebutuhan dalam upaya pencapaian target kinerja serta pemenuhan kebutuhan penanganan penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 juga pelaksanaan program pemulihan-pemulihan ekonomi nasional.
"Kami meyakini bahwa keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasari dengan pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang, sikap hati-hati yang ditempuh serta argumentasi selama pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan perubahan APBD ini merupakan langkah strategis yang perlu dibangun dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis," imbuh Bupati.
Selain itu, tambahnya, terkait dengan kebijakan pengeluaran belanja daerah, senantiasa berupaya menerapkan prinsip melalui pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional yaitu ekonomi efisien, efektif dan memperhatikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan situasi perkembangan COVID-19 di Kabupaten Ciamis, belakangan ini trackingnya meningkat terus sampai hari ini konfirmasi positif ada 84 orang yang tersebar di 17 Kecamatan dan 84 orang itu 39 orang sudah dinyatakan sembuh, 35 orang isolasi mandiri, 5 orang dirawat isolasi di RSUD dan 5 orang telah meninggal dunia.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga meminta bantuan serta memohon kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk sama-sama mensosialisasikan tentang protokol kesehatan, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker kemudian menjaga jarak dan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
"Tentu kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa hubungan, kebersamaan, bahu membahu antara eksekutif dan legislatif untuk untuk sama-sama mengajak, mengimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis. Mari kita sama-sama bahu-membahu secara berkesinambungan membangun Ciamis yang kita cintai melalui mantapnya kemandirian ekonomi dan sejahtera untuk semua," tandasnya.