Martapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (Satgas GTPP) terus menggencarkan upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, Polres Banjar dan Kodim 1006 yang tergabung dalam Satgas GTPP terus gencar mengimbau hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi mengatakan, pada situasi emergency seperti ini, perbup merupakan keputusan yang tepat dan cepat, mengingat jika berbicara perda tentunya memerlukan proses pembahasan yang harus dilakukan terlebih dulu.
“Jadi menariknya sekarang, seperti apa pun aturan itu dibuat, namun tanpa penegakan hukum, sama saja dengan macan kertas. Di Indonesia ini kan banyak memiliki aturan, tapi penegakan hukumnya nol,” ujar politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar itu, Selasa (29/9?.
Hal itu dikatakan Rofiqi mengingat dalam menanggulangi masalah wabah ini, terhadap masyarakat yang tidak mematuhi disiplin kesehatan COVID-19, hingga saat ini belum ada sanksi penegakkan hukumnya.
“Contohnya seperti yang dialami salah satu anggota DPRD di daerah lain yang kini telah ditetapkan tersangka. Saya maunya di Kabupaten Banjar ini seperti itu. Ketika ada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sikat saja dengan pidana sekalian. Mengingat, kalau mengacu pada perbup, hanya memberikan tindak pidana ringan (tipirng),” tegasnya.
Terlebih, lanjut Rofiqi, sekarang kita berada di tengah kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020.
“Kalau memang dalam konteks Pilkada ada pasangan calon (Paslon) tetap mengumpulkan massa dengan jumlah cukup banyak dan tidak sesuai protokol kesehatan COVID-19, kalau bisa jerat saja,” tegasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara (Jubir) GTPP COVID-19 Kabupaten Banjar Diaduddin mengatakan, selama ini penegakan protokol kesehatan terus gencar dilakukan meskipun masih belum maksimal.
“Untuk itu, berdasarkan hasil rapat di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan kemarin, kita akan menyamakan sanksi penegakkan protokol kesehatan untuk seluruh kabupaten melalui perda. Jadi, ini yang sedang disusun Pemerintah Provinsi Kalsel yang nantinya akan menjadi acuan bagi setiap daerah yang akan membuat perds,” jelasnya.
Penggodokan Perda Provinsi tersebut pun, ungkap Diaduddin, dilakukan karena hingga saat ini dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19 masih belum memiliki dasar yang kuat, baik bagi kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindak tegas masyarakat.
“Sebenarnya kita bisa saja melaksanakan undang-undang kesehatan, tapi sanksinya terlalu keras. Sanksi disiplin ini kan bukan untuk menghukum, tapi untuk memberikan pemahaman dan mengubah perilaku masyarakat, agar dapat menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.