Indramayu - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih menyebutkan, jumlah pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi COVID-19 berjumlah 177 orang.
“Jumlah PHK di Indramayu sebanyak 177 orang dan yang dirumahkan 186 orang,” katanya di Indramayu, Senin (28/9).
Sebagai upaya membantu kebutuhan perekonomian baik bagi korban PHK dan calon PMI yang dirumahkan akibat wabah COVID-19. pihaknya melalui program sosial pemerintah pusat hingga kabupaten terus berkoordinasi agar calon yang terdampak tersebut bisa mendapatkan bantuan sosial baik tunai maupun non tunai.
“Seperti halnya program Kartu Prakerja, sehingga pada tahap enam ini Indramayu mendapatkan 9.940 orang yang memperoleh bantuan tersebut,” ungkapnya.