Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, didampingi Asisten I Teguh Jaya menerima silaturahmi 68 warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Senin (28/9).
Dalam kesempatan ini, Juarsah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat empat desa meliputi Sugihwaras, Tanjung Rayo, Tanjung Dalam, dan Sugihan di Kecamatan Rambang atas dukungan terhadap PSN jalan tol yang melintasi perkebunan milik warga setempat.
Juarsah, dalam arahannya meminta kepada warga agar berprasangka baik terhadap adanya ganti rugi lahan yang dilalui jalan tol dan berharap tidak ada pihak yang dirugikan.
"Ada baiknya terima dulu tawaran harga yang ditawarkan, nanti asa kesempatan satu lagu bila tidak sesuai bisa dimusyawarahkan lagi. Dan jangan takut Pemkab Muara Enim bersama warganya," kata Juarsah.
Sementara itu, Asisten I Teguh Jaya mengatakan, saat ini pola dan teknis pembayaran ganti rugi tanam tumbuh mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) dan untuk ganti rugi lahan kita bersama tunggu informasi dari Ketua Pengadaan (Badan Pertanahan Negara/BPN) sehingga ada musyawarah mufakat.
Sementara itu, perwakilan warga, Amin Rejo mengatasnamakan mengaku mendukung PSN jalan tol karena banyak dampak positif untuk masyarakat.
Amin Rejo mengatakan, warga menerima pergantian ganti rugi sesuai Pergub Sumsel, tinggal nanti bersama-sama cek lapangan jenis tanaman apa saja.
"Kami (warga) mau baik - baik saja dan musyawarah serta tidak anarkis, tapi harus ada bocoran harga dari BPN sehingga kami merasa transparan dan tidak usah akhirnya sampai ke pengadilan," tutur Amin Rejo.
Di tempat sama, Konsultan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya hanya sebatas menilai apa yang terlihat nilai tanah yang menjadi parameter meliputi zonasi tanah pinggir jalan, tanah dalam kebun dan tanah dalam kawasan.
"Setelah dinilai, nilai harga tanah yang diganti rugi diserahkan ke ketua Pengadaan Tanah," ujarnya.
Sementara itu, Junardi dari BPN Muara Enim mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan kisaran harga ganti rugi yang tertuang dalam amplop karena telah diatur dalam undang-undang.
"Dan dalam aturan memang dicantumkan langkah pengadilan untuk menghindari cacat hukum," terang Junardi.