Martapura - Razia mesker berlangsung di Jalan A Yani, depan kantor Pemerintah Kabupaten Banjar, Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (28/9).
Belasan pengendara yang melintas dan Tidak pakai masker, langsung diberhentikan petugas Satpol PP .
Tak hanya ditegur karena tidak mengenakan masker dalam kondisi pandemi Covid-19, petugas juga memberi sanksi membaca ayat suci Al-Qur'an, menyanyikan Indonesia Raya atau menyebut 5 sila dalam Pancasila.
"20 warga kedapatan tak memakai masker hari ini," ujar Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Banjar, Imam Sofyar.
Kebanyakan warga yang terjaring sudah membawa masker, namun tidak mengenakan saat di perjalanan.
Razia ini, serentak digelar Satpol PP di lokasi lain, yakni kawasan Sekumpul dan Pasar Batuah Martapura.
"Sesuai arahan dari pimpinan, kami akan terus mengadakan razia masker ini hingga 31 Oktober 2020," sebutnya.
Diketahui, Pemkab Banjar mendisiplinkan warganya supaya menerapkan protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembubaran kegiatan, penutupan sementara kegiatan usaha, pembekuan maupun pencabutan izin. (Kominfo Banjar/Milna/Syadi)