Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah menghadiri Rapat Paripurna ke-XXIII tahun 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim Terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Dalam pelaksanaan sidang ini berhasil dicapai kesepakatan antara Pihak Eksekutif dan Pihak Legislatif terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Kesepakatan ini selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan.
Penandatangan kesepakatan ini dilaksanakan langsung oleh Plt Bupati bersama Plt Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki yang disaksikan para wakil ketua dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya Plt Bupati Muara Enim Juarsa mengucapkan terima kasih atas kinerja komisi dewan yang banyak menyumbangkan saran dan pemikiran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Adapun APBD Perubahan ini disepakati dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,4 triliun dari proyeksi sebelumnya Rp2,6 triliun. Sedangkan sisi belanja daerah mengalami perubahan dari semula Rp2,6 triliun menjadi Rp2,7 triliun, kemudian pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp316 miliar tidak mengalami perubahan karena ditutupi oleh surplus pembiayaan netto dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.