Keempat penjabat tersebut yakni Pjs Bupati Sigi, Poso, Tojo Unauna, dan Banggai Laut. Keempat Pjs Bupati ini dikukuhkan di Palu, Sabtu (26/9).
"Pengukuhan pejabat sementara bupati ini dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten yang pasangan kepala daerah petahana, dalam hal ini bupati dan wakil bupati bersangkutan sama-sama ikut dalam kontestasi pilkada dan telah mengambil izin cuti kampanye sehingga yang bersangkutan mesti mundur dulu dari jabatannya," kata Longki.
Dengan demikian kata Longki, masa jabatan para penjabat bupati ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye pilkada yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.
Empat penjabat bupati tersebut adalah Sisliandy, Pjs Bupati Sigi, Datu Pamusu sebagai Pjs Bupati Tojo Unauna, Abdul Haris Jotolembah menjabat Pjs Bupati Banggai Laut, dan Arfan Pjs Bupati Poso.
Gubernur Longki mengatakan, empat penjabat tersebut mempunyai tugas dan wewenang, antara lain melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Tugas lainnya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
"Selain itu juga melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri," kata Longki.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut kata Longki, penjabat bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui gubernur Sulawesi Tengah dan masa jabatan akan berakhir pada saat bupati dan wakil bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah," katanya.