Indramayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Gedung PGRI, Jumat (25/9).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni mengatakan, rakor ini penting dilakukan guna menghadapi tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati yang segera dilaksanakan beberapa minggu kedepan, sehingga terdapat berbagai aturan dan teknis untuk dipahami oleh penyelenggara dan peserta pemilihan, serta instansi terkait dalam tahapan kampanye Pilkada di Kabupaten Indramayu.
"Hari ini kita akan memastikan efektif dan efisiensi penyampaian visi misi program kepada masyarakat dengan cara-cara yang memenuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia menambahkan, sesuai ketetapan aturan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Indramayu, upaya penerapan protokol kesehatan mutlak dilaksanaka atau diterapkan dari mulai penyelenggara sampi peserta pemilih.
“Mutlak bagi penyelenggara dan peserta pemilih pada saat pencoblosan berlangsung harus menggunakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Mereka juga diundang sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi dan Parmas Dewi Nurmalasari menyampaikan bahwa teknis mengenai penempatan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye bagi para calon beberapa tempat yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye seperti tempat ibadah, kesehatan, pedidikan dan sarana-prasarana publik.
Turut hadir, kepala Dishub Kabupaten Indramayu, kepala Diskominfo, kepala DLH, kepala DPMPTSP, dan perwakilan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu.