Martapura, - Tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Banjar akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mewanti-wanti para pasangan calon agar tidak melanggar aturan dalam kampanye.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 020, ada beberapa aturan baru dalam kampanye, seperti setiap rapat umum, pentas seni hingga lomba-lomba yang dilaksanakan paslon ditiadakan, dan diprioritaskan untuk pelaksanaan melalui daring.
Namun menurutnya, paslon masih diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas di dalam ruangan, akan tetapi harus mengantongi izin dari Gugus Tugas COVID-19 dan Polres Banjar terlebih dahulu.
“Setelah mendapatkan izin, baru bisa melaksanakan kegiatan tersebut. Tapi juga harus mengikuti protokol kesehatan, dimana pertemuan tersebut hanya diisi 50 persen dari kapasitas ruangan dan maksimal paling banyak 50 orang, disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.
Pria dengan akrab disapa Azis tersebut menambahkan, KPU Kabupaten Banjar akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi setiap paslon, mulai dari baliho, spanduk, poster hingga pamflet.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah mengungkapkan, yang diutamakan dalam pelaksanaan kampanye nantinya adalah penerapan protokol kesehatan. Bawaslu sudah diperintahkan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, dimana pokja ini beranggotakan Bawaslu, aparat keamanan dan pemda, termasuk gugus tugas.
“Pokja tersebut dapat memberikan teguran dan jika memungkinkan akan memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, akan tetapi lebih mengutamakan kemaslahatan bersama. Namun menurut Fajeri masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.
“Memang masih belum ada sanksi dalam PKPU tersebut, tapi KPU akan memberikan teguran. Kalau teguran diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya.