Martapura - Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Selatan meminta aparat desa dan kepala desa agar tak melakukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Banjar 2020.
Ketua KANNI Kalsel Badrul Ain Sanusi, Jumat (25/9), mengatakan kepala desa harus berkomitmen untuk tak melakukan keberpihakan dalam pilkada.
"Kepala desa harus netral dan jangan sampai melakukan hal melanggar ketentuan hukum terlebih ia sebagai yang berwenang di desa," ujarnya.
Jika ditemukan kepala desa yang mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon, ujarnya, bisa melapor ke KANNI Kalsel untuk diteruskan hingga penegakan hukum.
Sementara itu, Kadis PMD Banjar Syahrialudin mengatakan, Pemkab Banjar sudah meminta kepala desa netral.
"Bahkan sudah ada peraturan Bupati agar kepala desa tidak memihak salah satu paslon," ujarnya.