Ngawi - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngawi mengelar rapat koordinasi tim penanganan konflik sosial terpadu, Selasa (22/09).
Disampaikan Bupati Ngawi Budi Sulistyono bahwa Pilkada di tengah pandemi COVID– 19 saat ini, muncul pro dan kontra untuk menundanya, namun jika mendasar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020.
“Pelaksanaan Pilkada dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Selain itu kepada KPU dan Bawaslu, Budi Sulistyono menyampaikan penerapan protokol kesehatan ketat juga dilakukan dalam setiap tahapannya diantaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan,
“Seperti rapat umum, arak – arakan, semua harus sesuai dengan protokol kesehatan, jika melanggar akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Budi mengatakan pemerintah daerah berkerjasama dengan Polres, Kodim, dan Kejari dalam penegakan hukum protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.
“Kita akan terus meningkatkan disiplin masyarakat,” ungkapnya. (Kominfo)