Demak – Setelah ditetapkan oleh KPU Demak Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Demak, hari ini dilakukan pengundian nomor urut peserta, Kamis (24/9).
"Pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Demak menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan petunjuk surat dari KPU RI tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," kata Ketua KPU Bambang Setyo Budi.
Acara tersebut dihadiri dua paslon yakni pasangan Estianah-Ali Makhsun (siti Alim) dan pasangan Mugiyono-Muhamamd Badruddin ( Mugi Hebad).
Dalam pengundian ini, Paslon Eisti Alim mendapat nomor urut 1 dan paslon Mugi Hebad mendapat nomor urut 2. (Rudy ryan)