Pangkep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaan pengambilan nomor urut calon, Kamis (24/9).
Selain itu, pembatasan jumlah peserta dan pengantar calon pun dibatasi. Maksimal 25 orang dari masing-masing Paslon yang boleh memasuki kantor KPU Pangkep dan tidak diperkenankan membawa massa.
Ketua KPU Pangkep Burhan mengatakan petugas KPU telah memberikan arahan kepada masing-masing Paslon untuk tidak mengerahkan massa pada kegiatan tersebut. Jika melanggar ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau ada Paslon yang bawa massa, akan ditahan di zona yang telah ditentukan dimana tidak boleh ada orang di radius tertentu,” katanya.
Untuk membantu hal tersebut KPU menggandeng unsur TNI-Polri dan Pol-PP, guna memberikan tindakan tegas jika tim Paslon menggerakkan massa lebih dari jumlah yang disepakati.
“Hanya 25 orang yang diperbolehkan. Lebih dari ini maka pihak pengamanan membubarkan massa yang lebih untuk tidak berada di sekitaran KPU. Standar protokol kesehatan tentunya jadi prioritas di setiap tahapan,” ujarnya. (mcpangkajene)