Sanggau - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian PPID Kab. Sanggau. Sebelum melakukan penilaian, tim KI berkunjung ke Kantor Bupati Sanggau, Rabu (23/9).
Kedatangan Wakil Ketua KI M Darusalam, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Rospita Vici Pauline dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Chatarina Pancher Istiyani, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Irwanto dan Plt Kasi Layanan Informasi dan Hubungan Media, Sukardi. Rombongan di sambut hangat oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi.
Wakil Ketua KI M Darusalam mengatakan bahwa kunjungan kali ini dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik tahun 2020 guna mengetahui sejauh mana penerapan undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan oleh setiap badan publik yang ada di Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
Hasil penilaian yang dilakukan oleh KI nantinya sebagai acuan badan publik untuk perbaikan pelayanan publik kedepannya, sebab badan publik wajib menyajikan informasi untuk masyarakat dengan mudah, cepat dan murah.
Pada kesempatan tersebut, Paolus Hadi mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sanggau sudah berjalan hingga ke tingkat desa, dalam hal ini badan publik wajib memberi keterbukaan informasi.
“Kalau bicara keterbukaan informasi, Pemkab Sanggau sudah melakukannya sampai ke tingkat desa, karena itu wajib. Mulai dari dana APBDES yang mana terdapat kegiatan fisik dan non fisik itu harus terpampang data-datanya di satu tahun anggaran.”
Kemudian Beliau juga menjelaskan bahwa, informasi-informasi di desa yang berkaitan dengan Pemkab Sanggau selalu terupdate di Website sanggau.go.id.
“Kemudian kita juga punya portal website sanggau.go.id yang mana semua informasi yang di update melalui Desa, Kecamatan, terkait pembangunan Sanggau dan bahkan informasi-informasi dari media online di Sanggau khususnya yang bekerja sama dengan kita juga otomatis tersambung ke dalam portal website kita.” Sampainya.
Selain itu Paolus Hadi juga menyampaikan, seluruh masyarakat Sanggau bisa menyampaikan laporan-laporan melalui aplikasi SP4N Lapor.
“Masyarakat Kabupaten Sanggau termasuk yang berada di desa juga bisa langsung menyampaikan laporan ataupun keluhan mereka ke kita melalui Aplikasi SP4N Lapor. Seperti misalnya yang saat ini sering kita terima laporan terkait infrastruktur, itu kita terima dan akan di teruskan oleh admin kami ke instansi terkait yang tentunya akan kita tindak lanjuti. Kemudian hal ini merupakan salah satu langkah Kabupaten agar lebih transparan dalam hal-hal seperti ini, dan ini juga di monitor langsung oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.” Sambungnya.
Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Sanggau Joni Irwanto mengatakan bahwa saat ini PPID Utama dan PPID Pembantu Kab. Sanggau yang ada di OPD, Kecamatan dan Desa telah malaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Berdasarkan SK Bupati kita sudah membentuk PPID utama dan PPID pembantu di Perangkat Daerah bahkan di tingkat kecamatan dan Desa, karena Desa juga ada tanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya, bahkan diperluas lagi dengan sistem bahwa nanti setiap desa itu memiliki web, maka di sana mereka bisa memberikan informasi secara terbuka.”
“Masing-masing perangkat daerah itu punya web sendiri dan itu langsung terhubung kepada Website utama kita sehingga mereka bertanggung jawab terhadap informasi yang harus terus-menerus secara berkala disampaikan dan serta-merta harus diberitakan,” ujarnya.