Martapura – Tiga pilar melaksanakan apel gabungan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar terkait penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.
Apel gabungan sinergitas tiga pilar tersebut yaitu jajaran TNI, Polri dan pemerintah dalam penegakan disiplin prokes, yang dipimpin Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto di Lapangan Dr Murjani Kota Banjarbaru, Rabu (23/9).
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M Hilman dan Sekda Banjarbaru Said Abdullah, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, Kepala BPBD, Kajari dan segenap unsur Instansi terkait.
Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, apel penegakan disiplin COVID-19 serentak dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meminta warga mematuhi protokol kesehatan.
“Banjarbaru dan Kabupaten Banjar merupakan wilayah dilaksanakan penegakan protokol kesehatan, tidak lagi edukasi dan sosialisasi atau bagi-bagi masker itu sudah yang lalu yang ada penegakan dan penyampaian tegas bahwa saat ini pemerintah dan gugus tugas melaksanakan pendisiplinan,” tegasnya.
Disampaikannya, saat apel bahwa kota Banjarbaru sudah masuk zona orange, namun di beberapa wilayah masih ada beberapa kecamatan juga zona merah berdasarkan data update terakhir, walaupun secara umum mengalami penurunan.
"Diharapkan warga yang tidak mempunyai kepentingan, khususnya bagi warga rentan terhadap virus ini yang mengalami mudah terjangkit, sekiranya tahan diri," ujar Siswo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M Hilman menjelaskan bahwa saat ini juga di Kabupaten Banjar sedang melakukan penegakan disiplin COVID-19.
“Operasi Yustisi bersama TNI dan Polri dalam beberapa hari terus berlangsung, hanya saja juga beda dengan daerah lain pelanggaran warga bervariasi,” ujarnya.
Dijelaskannya, banyak warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan ini juga menjadi permasalah tim kami gugus tugas di Kabupaten Banjar untuk mengatasi, sehingga tidak ada lagi muncul klaster-klaster baru.
Usai apel gabungan selesai satgas gabungan tiga pilar yang dipimpin Dandim Martapura melakukan sterilisasi pencegahan penyebaran COVID-19 serta penegakan hukum di wilayah yang dianggap zona merah.