Kediri - Pemerintah Kota Kediri menutup sementara kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selama lima hari kerja hingga Senin (28/9).
Semua karyawan akan menjalani aktivitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini diambil menyusul hasil rapid test dua pegawainya yang reaktif dan hasil swab yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala DPMPTSP Moh. Anang Kurniawan mengatakan pelayanan perizinan tetap dimaksimalkan melalui layanan berbasis aplikasi online via OSS (oss.go.id) dan KSWI (kswi.kedirikota.go.id).
Selain itu, untuk mendukung layanan online, DPMPTSP menyediakan nomor hotline untuk layanan pengaduan di nomor 0821-3190-1188 (Aris) dan layanan konsultasi di nomor 0821-3190-1199 (Rama) atau Eko (0813-2756-4466) dan Setyo Adi (0812-3552-2666).
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Kediri sebelumnya telah mengadakan rapid test secara massal untuk seluruh pegawai yang ada di lingkungan Balai Kota. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.