Muara Enim - Mengacu pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di daerah bagi penanam modal atau investor ditegaskan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, Juarsah melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim Sofyan Aripanca pada Workshop LKPM Online, Selasa (22/09).
Sofyan mengatakan bila penanam modal atau investor tidak menyampaikan LKPM secara online maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitasn penanaman modal atau pencabutan izin usaha dan / atau fasilitas penanaman modal.
"Workshop LKPM Online ini dapat mengetahui secara detail terhadap kewajiban - kewajiban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
selain itu juga bertujuan melakukan sikronisasi kebijakan pemerintah di berbagai bidang yang terkait dengan Penanaman Modal untuk ditindaklanjuti dengan langkah strategis demi meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Muara Enim.