Manggarai - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diminta menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Fansi Aldus Jahang saat apel mingguan terbatas di halaman kantor Bupati Manggarai, Senin (21/9).
Sekda Jahang mengatakan, akhir-akhir ini kabupaten Manggarai terus menjadi sorotan publik di berbagai media termasuk media sosial. Banyak pihak dari berbagai daerah menyampaikan keprihatinan seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Manggarai.
Terkait hal ini, Jahang mengatakan, Pemkab Manggarai telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020. Perbub ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona di Kabupaten Manggarai.
Sekda Jahang meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan penerapan protokol kesehatan di kantor masing-masing seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan selalu jaga jarak. Jajaran ASN harus menjadi pelopor dalam penegakan Perbub Nomor 38 Tahun 2020 tersebut.
Sementara itu, data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai hingga Minggu, 20 September 2020, pukul 20.00 Wita tercatat Pasien Positif COVID-19 sebanyak 22 orang masih dirawat, 4 orang dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia.