Pangkep - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kejari Luwu Utara dan Kejari Jenepinto untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) proyek tahun 2016 di wilayahnya masing-masing.
Perintah Kajati Sulsel ini menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan dan markup pengadaan PLTS di Kabupaten Takalar yang kasusnya kini telah naik penyidikan.
"Saya sudah perintahkan mereka, saya minta segera lakukan penyelidikan dan segera setelah itu harus dinaikkan ke penyidikan," katanya.
Firdaus menduga, perkara PLTS di tiga daerah kabupaten tersebut kasusnya tidak berbeda jauh dengan perkara penyidikan PLTS di desa terisolir di Takalar. Karenanya penyidik Pidsus Kejari tinggal melengkapi data dan keterangan saksi untuk mempercepat tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Beberapa waktu lalu ada yang tanya ke saya, kasus PLTS itu terkesan tebang pilih, masa katanya hanya di Takalar. Nah sekarang saya jawab. Saya sudah minta penyidik bergerak. Kita tindaki di tiga daerah, termasuk Jeneponto, Pangkep dan Malili Luwu Utara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kejati Sulsel mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar ini sejak pertengahan Juli lalu. Pembangunan PLTS ini sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya benar-benar menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Takalar. Pengusutan kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. (Mcpangkajene)