Martapura - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar memberikan pembekalan kemampuan pengelolaan aset kepada perangkat desa di Pengaron
Dalam kegiatan di Ballroom Daffam Q Hotel, Sabtu (19/9), para perangkat desa tersebut belajar bagaimana mengelola dan menginventaris aset yang ada di desa.
Kegiatan dengan narasumber Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Nor Zairina Warsita, tersebut diikuti beberapa unsur, yaitu Dinas PMD, kecamatan, serta Tenaga Ahli Kabupaten, ini dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar Syahrialludin.
Kegiatan berupa Bimtek Pengelolaan Aset Desa tersebut diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, terkait produk hukum di desa mengenai pengelolaan aset.
"Tujuan diselenggarakannya bimtek ini antara lain sebagai ajang diskusi bagi perangkat desa khususnya kaur umum selaku pelaksana pengola barang milik desa," jelas Syahrialludin.
Dikatakannya, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan sampai penghapusan dan ganti ruginya.
"Kami sangat merespons atas kegiatan bimbek aset desa ini agar administrasi tentang aset desa, juga barang milik desa, dikelola dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Aset desa ini bukanlah untuk dimiliki dan diakui secara pribadi karena sering merasa milik pribadi, sehingga dengan bimtek ini, diharapkan pengelola aset desa mampu mengelola kekayaan desa dengan baik.
Selain itu, bimtek juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa terutama pengurus aset desa pada pemerintah desa agar mampu melakukan pengelolaan barang milik desa dengan bertanggung jawab, profesional dan akuntabel terutama aset seperti tanah milik desa sudah bersertifikat agar ada kepastian hukum dan di kelola dengan baik untuk pendapatan asli daerah.
Semua aset desa harus tertata dan terencana dalam penatausahaan dengan aplikasi berbasis e-Sipades, sehingga nantinya kalau ada pergantian pembakal (kepala desa), aset tetap ada dan bisa dikelola.
Dan yang tidak kalah pentingnya, mindset seluruh aparat desa bahwa aset itu bukan milik pribadi. Melainkan, milik desa dan menjadi kekayaan desa untuk dikelola sebaik baiknya sebagai pendapatan asli desa nantinya dan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap desa desa di kecamatan Pengaron ini nantinya bisa menjadi contoh bagi desa lainnya yang ada di Kabupaten Banjar," pungkasnya.