Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 kepada masyarakat, Senin, (14/9).
Perbup Nomor 32 Tahun 2020 yang terdiri dari 18 bab yang memuat sejumlah poin penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid 19, yakni menyangkut protokol kesehatan dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Perbup dibuat bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh masyarakat Aceh Barat dalam upaya peningkatan dan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiliplin dan Penegakan Protokol Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang aman dari covid-19 dan masyarakat yang patuh terhadap Protokol Kesehatan.
Perbup tersebut menegaskan himbauan bagi masyarakat untuk melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M kepada karyawan dan pengunjung yang datang, serta bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga menyiapkan sarana dan prasarana bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Selain itu Perbup juga mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yakni bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif berupa uang sebesar Rp50 ribu dan sanksi adat.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif berupa uang sebesar Rp100 ribu penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Dalam Perbup juga menghimbau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara melaporkan pelanggaran protokol kesehatan kepada Satgas Gampong, Posko Kecamatan dan Satgas Kabupaten. (Bidang IKP Diskominfo Aceh Barat)