Aceh Barat - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Barat melakukan patroli dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat yang berlangsung di sejumlah cafe, warung kopi dan pusat-pusat keramaian di Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (17/9).
Patroli yang dipimpin oleh Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera menyasar sejumlah warung kopi, café dan tempat kerumunan massa lainnya di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Dalam kesempatan tersebut Tim Gugus Tugas tampak mengimbau dan memberikan pengarahan melalui pengeras suara terkait sanksi-sanksi yang tertera di dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2020. Selain itu Tim Gugus juga melakukan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang sedang melintas di jalan raya dan di tempat-tempat usaha serta mengatur jarak duduk pengunjung.
Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera mengatakan patroli tersebut merupakan yang kedua sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 pada tanggal 14 September 2020.
“Harapan kita ke depan setelah sosialisasi dan Perbup dipahami oleh pemilik usaha dan para pengunjung, akan langsung diterapkan sanksi, mulai dari sanksi teguran verbal maupun tertulis, kemudian sanksi sosial seperti membersihkan masjid dan sebagainya, denda dan terakhir sampai pemilik usaha akan dicabut izin usahanya,” katanya.
Lebih lanjut pihak Gugus Tugas akan membuat selebaran yang akan diedarkan ke masyarakat yang menerangkan tentang sanksi, khususnya kepada pemilik usaha, sehingga pemilik usaha yang nantinya akan membantu untuk mensosialisasikan Perbup tersebut serta menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat usahanya. (Bidang IKP Diskominfo Aceh Barat)