Indramayu - Sejumlah masyarakat di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerima teguran dari petugas agar disiplin menggunakan masker guna mencegah COVID-19.
Camat Haurgeulis Rory Firmansyah mengatakan, Operasi Yustisi Tiga Pilar dilakukan Koramil dan Polsek setempat untuk mengawasi masyarakat yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat menjalankan aktivitasnya.
“Operasi Yustisi Tiga Pilar diharapkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker, mulai saat ini dan seterusnya sampai wabah COVID-19 tidak ada wajib memakai masker, jika masih memandel akan dikenai denda,” katanya, Jumat (18/9).
Menurutnya, teguran dengan cara menenda masyarakat yang masih tidak memakai masker merupakan sikap tegas pemerintah dan petugas dalam hal mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 setiap hari.
“Jika masih bandel masyarakat akan kami denda dan mengantinya dengan satu buah masker. Kemudian masker yang diberikan wajib digunakan selama beraktivitas,” jelasnya.