Labuan Bajo – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Perbup ini sudah disahkan dan segera diterapkan mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin bertambah," kata Bupati Agustinus di Labuan Bajo, Jumat (18/9).
Bupati menegaskan, isi perbup ini dapat memberi efek jera pada oknum yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Perbup ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola dan atau penyelenggara kegiatan atau acara, kantor-kantor swasta maupun pemerintah,” tegasnya.