Aceh Barat - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Aceh Barat melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona kepada masyarakat di sejumlah instansi pemerintah, sekolah dan sejumlah titik jalan di Kota Meulaboh, Kamis (17/9).
Ketua TP PKK Kabupaten Aceh Barat Evi Juwinda mengatakan, kegiatan terserbut dilakukan agar masyarakat mentaati dan mengetahui aturan-aturan dan sanksi-sanksi yang tertera di dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2020, seperti bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi seperti teguran secara lisan dan teguran tertulis, sanksi kerja sosial, denda administratif sebesar Rp50 ribu per orang atau sanksi adat.
"Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan juga akan diterapkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kemudian sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per pelaku usaha, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha," katanya.
Selain melakukan sosialiasi, TP PKK Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Aceh Barat juga melakukan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang sedang melintas di jalan raya dan di tempat-tempat usaha.