Buton - Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan Rp15,6 miliar. DID ini diberikan oleh pemerintah pusat, karena Pemkab Buton dinilai berkinerja baik dalam pelaporan dan penanganan COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani mengatakan, pemberian DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.114/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua Tahun 2020.
"DID dari pemerintah pusat ini sudah masuk di kas daerah," ujarnya, dalalm keterangan tertulis Diskominfo Buton, Kamis (17/9).
Sunardin menjelaskan, tingkat kepercayaan pemerintah pusat terhadap Pemkab Buton cukup baik, sehingga selalu mendapatkan DID.
"Misalnya tahun ini, Pemkab Buton mendapat DID awal Rp50,5 miliar, tapi karena dilakukan recofusing sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2020 terkait penanganan COVID-19, maka jumlahnya berkurang menjadi Rp44,4 Miliar.
"Tapi sekarang masuk DID tambahan Rp15,6 miliar," sambungnya.
Ia mengatakan, DID tambahan tersebut akan diperuntukkan untuk pemulihan bidang ekonomi, bidang sosial dan bidang kesehatan. Adapun instansi yang mendapatkan alokasi anggaran DID yaitu Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan dan Rumah Sakit.