Takengon – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar secara simbolis telah menyerahkan 948 sertifikat tanah dari Program Sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat tiga Kampung di Kecamatan Kute Panang.
Sebanyak 350 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Kampung Balik, 234 sertifikat untuk masyarakat Kampung Belang Balik dan 364 sertifikat untuk masyarakat Kampung Segene Balik.
"Kepada masyarakat yang menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut," katanya, Rabu (16/9).
Ditambahkan, adanya sertifikat tanah ini artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum dan akan memperkecil masalah sengketa tanah, sebagaimana kerap terjadi di beberapa daerah.
“Administrasi pertanahan sangat penting, karena kita merupakan negara hukum, dengan adanya sertifikat ini menunjukan kepemilikan tanah ini telah sah dan memiliki kekuatan hukum, dengan demikian dapat memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa kepemilikan di kemudian hari, untuk itu tolong sertifikat yang sudah bapak/ibu terima ini simpanlah dengan baik,” ujarnya. (Fathan Muhammad Taufiq/Aceh Tengah)