Singkawang – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang bersama TNI dan Polri menggelar razia masker di beberapa ruas jalan seperti yang tertuang dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Kasat Pol PP Singkawang Karjadi, Kamis (17/9), mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dimulainya penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
“Dari enam ruas jalan yang ditelusuri, masyarakat Kota Singkawang cukup peduli karena sudah siap mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.
Buktinya, tidak begitu banyak yang terjaring dalam razia masker yang dilakukan. Karena, hanya belasan orang saja yang terjaring.
“Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.
Adapun bagi masyarakat yang masih melanggar, akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya.
“Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan COVID-19,” ungkapnya.