Kasatpol PP Indramayu: Denda Pelanggar Prokes Masuk Kas Daerah

Indramayu - Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Kamsari menegaskan, seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker semuanya disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten (BJB). Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.

Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

"Sanksi dalam perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker," katanya.

Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp600.000,00 ke kas daerah.

"Giat hari ini dapat Rp500.000 dan tambahan kemarin Rp100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke kas daerah," katanya.

Meski banyak yang terkena sanksi, Kamsari berharap warga dapat mematuhi imbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.

Ia menegaskan, pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan harapannya agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan COVID-19.

"Saya berharap masyarakat ketika keluar rumah menggunakan masker. Tujuannya bukan untuk menghindari sangsi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona," pintanya.