17 Kecamatan di Indramayu Zona Merah COVID-19

Indramayu - Sebanyak 17 Kecamatan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19.

Hal itu menyusul dikeluarkannya Peta Penyebaran virus corona yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara mengatakan, ke-17 kecamatan yang masuk zona merah yakni meliputi Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Sindang, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Bangodua, Kecamatan Tukdana, Kecamatan Sukagumiwang, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Lelea, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Losarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Gantar, Kecamatan Haurgeulis, dan Kecamatan Sukra.

"Sebaran COVID-19 per kecamatan di Indramayu sampai dengan 14 September 2020 ada 17 kecamatan yang zonanya merah. Kita semua harus tetap waspada, tetap memakai masker, jaga jarak, dan sering-sering cuci tangan pakai sabun," ujarnya Rabu (16/9).

Adapun untuk wilayah yang masuk kategori oranye atau risiko sedang, jelasnya, ada 5 kecamatan yaitu Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Kedokanbunder, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas.

Sementara itu, untuk zona kuning atau risiko rendah ada dua kecamatan yakni Kecamatan Sliyeg dan Kecamatan Anjatan. Sisanya sebanyak 7 kecamatan masuk zona hijau atau tidak terdampak COVID-19, yaitu Kecamatan Balongan, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, Kecamatan Widasari, Kecamatan Gabuswetan, dan Kecamatan Patrol.

"Zona sebaran kecamatan ini akan dijadikan landasan kebijakan pemda atau pemerintah kecamatan dan akan di-update dua pekan sekali," ujarnya.