Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin untuk implementasi Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 35 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Operasi yang melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pangkep, serta instansi terkait ini menyasar Toko Cahaya Ujung dan Pasar Sentral Pangkajene Kabupaten Pangkep.
Hasil dari Operasi Yustisi tersebut, ratusan masyarakat terjaring karena tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga ditegur secara lisan dan tertulis.
Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Andi Muh Zakir mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan.
“Operasi ini agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan sehingga dapat pencegah penyebaran virus corona,” ujarnya, Selasa (15/9).