Indramayu – Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat menyampaikan nota Rancangan Perda Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun angaran 2020, Senin (14/9).
"Pada perjalanan APBD tahun anggaran 2020 ini, terjadi beberapa penyesuaian pendapatan, pergeseran belanja baik yang mengalami kenaikan, penurunan, refocusing maupun hanya bergeser kode rekening belanja, sehingga harus diwadahi dalam perubahan APBD," katanya.
Dijelaskan, perubahan penjabaran APBD tersebut mengakomodir pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun anggaran 2019 belum terselesaikan, penyesuaian juknis program dan kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus, refocusing dan/atau pergeseran kegiatan dalam rangka penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 serta penambahan program dan kegiatan yang bersumber dana dari bantuan keuangan provinsi, dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Penyusunan rencana perubahan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 perpedoman pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama antara Bupati Indramayu dengan DPRD Kabupaten Indramayu,” tegasnya.