Indramayu - Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto memimpin apel persiapan Operasi Yustisi, Selasa (15/9). Apel diikuti seluruh personel Polres Indramayu, anggota Kodim dan Satuan Polisi PP.
Usai apel, seluruh petugas gabungan tersebut menyebar di lima titik operasi untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Operasi kali ini juga dilaksanakan serentak digelar seluruh jajaran polsek se-Polres Indramayu," ungkap AKBP Suhermanto.
Terkait dengan sanksi, Suhermanto menjelaskan Operasi Yustisi protokol kesehatan kali ini baru pada tahap mempertegas soal penggunaan masker, namun jika didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
"Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup. Ada tahap berikutnya yakni penindakan misalnya kerja sosial atau sampai pada tindakan hukum dengan ancaman penjara," tegasnya.
Hasil pantauan di lapangan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Indramayu banyak menjaring warga yang tidak memakai masker. Setelah diperingatkan, warga lalu didata dan diberi masker oleh petugas.
Berdasarkan pengakuan warga yang terjaring operasi rata-rata mereka mengaku lupa untuk membawa masker ketika keluar rumah.
"Butuh usaha terus menerus agar warga sadar pentingnya menggunakan masker. Prinsipnya, kami bertekad menekan penyebaran COVID-19 di Indramayu," kata Suhermanto.