Indramayu - Sebanyak 3.234 warga terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/9). Selain menerima teguran lisan, sebagian warga juga dihukum sanksi sosial dan denda Rp100.000.
Operasi Yustisi dilaksanakan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penyebaran COVID-19.
Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu melibatkan sedikitnya 340 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kejaksaan Negeri, dan BPBD. Operasi juga serentak dilaksanakan seluruh jajaran Polsek, Kecamatan dan Koramil se-Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Langkah itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Sesuai perintah presiden, kami lakukan operasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19," tandas Suhermanto.
Sementara itu, saat operasi digelar masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran pemakaian masker. Mereka diberikan teguran lisan, sanksi sosial berupa menyapu jalan, push up bahkan denda Rp100.000. Hanya saja, proses penindakan tidak semua berlangsung mulus, sejumlah warga memprotes bahkan terlibat adu mulut dengan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin menegaskan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Ada sebanyak 2.360 orang diberikan sanksi teguran, 315 orang pelanggar dengan menjaminkan kartu identitas karena belum membayar denda. Kemudian 546 orang dihukum kerja sosial dan 14 orang bayar denda admisnistrasi paling tinggi yakni seratus ribu," jelas Kamsari.