Pringsewu - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD tahun 2020 ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri 30 orang dari 40 anggota DPRD Pringsewu, Selasa (15/9).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu Sujadi beserta jajaran pemerintah daerah dan muspida Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari PAD maupun dari sumber penerimaan lainnya.
"Dengan naiknya anggaran pendapatan mempunyai korelasi dengan anggaran belanja daerah yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat," katanya.
Bupati Pringsewu menjelaskan anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD 2020 adalah anggaran maksimal. karena itu dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, serta selalu mengedepankan prinsip 100-0-100 yaitu 100% benar dalam perencanaan, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban yang ke semuanya dalam rangka mempertahankan Opini WTP yang telah diraih Kabupaten Pringsewu selama 5 tahun berturut-turut. (*/ Prokopim Kabupaten Pringsewu / Isnanto Hapsara)