Martapura - Pemerintah menangani dampak COVID-19 di sektor ekonomi melalui program pemulihan ekonomi. Program pemulihan ekonomi yang terbaru tertuang dalam PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2 KP) Martapura pada talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa (15/9) .
Heri mengatakan, pemerintah memperpanjang fasilitas insentif pajak ini dari sebelumnya sampai September menjadi hingga akhir Desember 2020.
“Khusus sektor UMKM yang ingin memanfaatkan program ini sangat mudah, karena skarang tidak perlu mengajukan permohonan, bisa langsung melaporkan realisasi insentif, yang terhutang, maksimal tiap tanggal 20 bulan berikutnya," jelas Heri.
Heri menambahkan secara garis besar Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tiga hal pokok, termasuk perihal perpanjangan durasi insentif pajak hingga akhir tahun 2020.
Pada kesempatan itu, pihaknya menjelaskan insentif pajak yang diberikan pemerintah meliputi:
1. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ( DTP)
2. PPh Final UMKM ditanggung pemerintah
3. Pembebasan PPh 32 Impor
4. Pengurangan agsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen
5. Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih.
“Jadi mari kita dukung program dan memanfaatkan perpanjangan waktu insentif perpajakan ini," ajak Heri.