Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memberlakukan aturan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) untuk 14 hari kedepan. Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 800/SE-70/BKKPD yang mulai berlaku efektif pada Selasa (15/9).
Hal tersebut menyusul kondisi Kabupaten Bekasi yang masuk dalam urutan ketiga dalam lima besar zona merah COVID-19 bersama kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kota Bandung
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, berdasarkan anjuran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ASN 75 persen melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH) serta 25 persennya di kantor.
“Efektifnya per hari ini. Tapi tidak semua dilaksanakan dengan WFH, karena ada pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor,” ujarnya usai mengadakan rapat virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang pada Selasa (15/9).
Meski begitu, ia mengharapkan kepada ASN untuk siap sedia saat dibutuhkan tenaganya untuk datang ke kantor atau lapangan yang sifatnya darurat dan sangat dibutuhkan.
"Termasuk pelayanan jangan sampai terganggu atau terhambat. Jadi saya minta pada saat diperlukan wajib hadir meski absen dari rumah,” tambahnya.
Untuk pelayanan, disampaikannya lebih diperbanyak dengan pelayanan online untuk menghindari kontak langsung antar orang, serta jumlah kerumunan orang yang dianjurkan maksimal hanya lima orang saja.
“Yang terpenting protokol kesehatan diperketat, khusus di pelayanan-pelayanan kita sediakan semua alat baik didalam ruangan maupun di luar ruangan,” imbuhnya.