Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan meresmikan pemekaran Kecamatan Sigi Kota yang memiliki ibu kota di Desa Bora, Senin (14/9).
Sigi Kota ini dimekarkan dari tiga Kecamatan yang terdiri atas sepuluh desa, yaitu Kecamatan Biromaru (Desa Bora, Watunonju, Oloboju, Sidera, Soulowe, Maranata dan Sidondo 4), Kecamatan Dolo (Vatu Bula dan Vatu Ralele), dan Kecamatan Palolo (Desa Sigimpu).
Bupati Sigi Mohamad Irwan sekaligus melantik serta mengambil sumpah jabatan Ajusiar Muhammad Amin sebagai Camat Sigi Kota dan Novseli sebagai Sekretaris Kecamatan Sigi Kota serta beberapa pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9), pemekaran kecamatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini mengacu pada:
1. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,menegaskan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri".
2. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4087/SJ Tanggal 16 Juli 2020 Tentang Persetujuan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
3. Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800/121/BKD Tanggal 29 Juli 2020 Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Bupati Irwan berharap kepada camat yang baru dilantik agar dapat cepat menyesuaikan diri dan membangun hubungan dengan tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di Kecamatan Sigi Kota, serta segera melakukan rapat koordinasi dengan para kepala desa.
Kepada para Pejabat yang baru dilantik, Bupati Irwan juga berharap peran optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab dan selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.