(Natuna) - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Natuna melakukan penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan berupa penertiban masker.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perbub No 51 Tahun 2020 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Natuna Syawal Saleh mengatakan kegiatan tersebut serentak dilakukan se-Indonesia.
"Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi teguran dan sanksi sesuai dengan aturan yang tercantun di Perbub Natuna No 51 Tahun 2020," katanya Selasa (15/9).
Ditambahkan, pelaksanaan penertiban yang diselenggarakan sudah ada beberapa orang yang terjaring, baik itu yang dikenakan denda uang atau bersih-bersih lingkungan sesuai Perbub Natuna No 51 Tahun 2020.
"Sosialisasi akan terus berlanjut seiring penerapan sanksi," tegasnya. (Diskominfo/Fera)