Sanggau – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sanggau Arita Apolina melalukan kegiatan pembinaan kepada PKK Kecamatan Kapuas, Selasa (15/9).
Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau Arita Apolina menyampaikan, PKK sebagai mitra kerja pemerintah, berperan aktif, bekerjasama dengan dinas/badan instansi terkait, telah berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan program kerja agar telaksana 10 program PKK dan program pembangunan lima tahun dengan mengacu pada hasil Rakernas VIII PKK Tahun 2015.
“Berkaitan dengan masih maraknya penyebaran COVID-19 di era adaptasi kebiasaan baru ini setiap kegiatan PKK baik yang sifatnya pembinaan, mengumpulkan banyak orang, kiranya dapat dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
Arita meminta ketua TP PKK kecamatan yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dan sifatnya segera agar dilakukan pengaturan internal sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Berkaitan dengan program kerja dan kegiatan PKK di tahun 2020, untuk sementara disesuaikan dengan program kerja dari daerah kita masing-masing, berkenaan dengan pengembangan COVID-19 di daerah kita serta sekitarnya,” ujar Arita.
Ditambahkan Arita, kegiatan yang sifatnya perlu dikoordinasikan langsung kiranya dapat disesuaikan sesuai kebutuhan PKK di daerah, serta peran kinerja masing-masing pokja serta kader PKK lainnya.
“Harapan kedepan setelah berakhirnya pandemi COVID-19 kita dapat melakukan rutinitas seperti biasanya, karena masih banyak pekerjaan rumah yang perlu kita selesaikan dan menjadikannya target prioritas dalam pembinaan,” tuturnya.
Pada intinya, lanjut Arita, kesempatan ini merupakan kegiatan pembinaan dan monitoring di TP PKK Kecamatan Kapuas.
“Pada hari ini kita melakukan monitoring kegiatan administrasi dan kegiatan praktek lainnya, seperti tanaman toga dan tanaman-tanaman lain terutama disini ada tanaman jamur tiram yang sudah dikembangkan oleh TP PKK Kecamatan Kapuas. Intinya pada hari ini kita juga adalah melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penertiban, pencegahan COVID-19 kepada masyarakat terutama kepada TP PKK dan kader PKK dimanapun berada, sehingga pada hari ini mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan sungguh-sungguh bermanfaat bagi kita, keluarga dan masyarakat pada umumnya, terutama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sanggau,” sambungnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Camat Kapuas Jemain, Ketua TP PKK Kecamatan Kapuas Diah Asmara, para kades dan lurah se-Kecamatan Kapuas, PKK desa dan kelurahan, Forkompimcam, serta para tamu undangan lainnya.