Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi syarat calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2020.
Rapat pleno ini dihadiri empat bapaslon yang didampingi masing-masing liaison officer (LO), berlangsung di Aula Kantor KPU Pangkep, Senin (14/9).
“Yang kita minta adalah mensinkronisasi kembali antara penyusunan visi-misi masing-masing pasangan calon dengan rancangan pembangunan jangka panjang daerah, itu harus relevan karena ini terkait rancangan pembangunan 20 tahun (kedepan),” kata Burhan.
Terkait kelengkapan administrasi, lanjut Burhan, ada yang belum memenuhi syarat, dimana ada paslon yang hanya menyetor laporan pajak 4 tahun terakhir, sementara yang diminta adalah laporan pajak 5 tahun terakhir.
“Laporkan pajak lima tahun terakhir yang terlampir hanya 4 tahun terakhir, 2015 yang tidak ada, ada juga yang surat keterangan fiskal belum dilampirkan, terkait istansi di luar dari kewenangan kita, jadi kita hanya menyampaikan agar mengurus keterangan itu. Sampai tanggal 16 September 2020, mereka harus menyediakan dan merampungkan semua,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkep, Hamsinar mengatakan, hingga hari ini pihaknya mengawal semua tahapan verifikasi, di antaranya tes kesehatan, verifikasi ijazah, hingga pada kelengkapan dokumen masing masing calon.
“Sampai hari ini, kami dari Bawaslu mengawal dan memastikan apakah KPU melakukan sesuai dengan prosedur terkait verifikasi,” ujarnya.
Diketahui, empat Bapaslon yang akan bertarung pada Pilkada Pangkep, yakni Andi Nirawati – Lutfi Hanafi yang diusung partai Gerindra, Hanura dan PKS, kemudian Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana diusung Partai NasDem, Abd Rahman Assagaf-Muammar Muhayyang diusung PDIP, PPP, PKB dan Demokrat, serta Andi Ilham Zainuddin – Rismayani yang diusung Golkar, PAN dan Berkarya.