Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim Juarsah memimpin apel gerakan pasukan gabungan Operasi Yustisi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan COVID-19 di Polres Muara Enim, Senin (14/9).
Apel ini menandai mulai berlakunya pergub ini kepada seluruh masyarakat di Sumsel, termasuk Kabupaten Muara Enim, yang mewajibkan setiap warga untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam arahannya, Juarsah menyampaikan bahwa penerapan Pergub ini sebagai pedoman warga dalam menjalankan aktivitas keseharian dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.
Selain itu, tambah Juarsah, pada Pergub ini juga diatur mengenai sanksi bagi tiap-tiap warga maupun sekelompok warga yang secara sengaja melanggar maupun mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Adapun sanksi hukuman bagi pelanggar yaitu teguran lisan, tertulis, pencabutan izin hingga denda hingga Rp500.000.
Apel pasukan ini terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Muara Enim.