Demak – Diklat pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Demak secara blended learning tahun 2020, hari ini resmi di tutup. Kegiatan yang sudah dilaksanakan dari tanggal 31 Agustus sampai 14 September 2020 tersebut diadakan di Grandika Bina Praja Kabupaten Demak, Senin (14/09).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan blended learning yang diikuti oleh Sekretaris, Kabag Umum, Kabag Keuangan, Kasubag Program/Keuangan/Tata Usaha/Verifikasi dan Bendahara pengeluaran OPD sejumlah 127 orang.
Saat di hubungi tim kominfo Sekretarit BKPP, Herminingsih menyampaikan, diklat ini dimaksudkan sebagai upaya Pemkab Demak dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan pengelolaan keuangan daerah, agar lebih akuntable dan diyakini.
“Materi yang diberikan narasumber tidak hanya teori tetapi juga ada penugasan dan peserta diminta untuk mempresentasikan. Hal ini dimaksudkan agar peserta diklat benar-benar memahami pengelolaan keuangan,” ujar Hermin.
Penilaian dalam diklat sendiri meliputi, perencanaan anggaran, penatausahaan keuangan, pengendalian dan pertanggung jawaban. Dari beberapa item penilaian yang telah disampaikan terdapat 34 instansi yang memiliki kualifikasi baik dan 7 instansi dinilai cukup.
Pihaknya berharap hasil diklat pengelolaan keuangaan yang di terima dapat ditindak lanjuti dengan koordinasi kepada perangkat daerah pengampu perencanaan (Bappeda Litbang), penatausahaan keuangan (BPKPAD) dan pegendalian internal pemerintah (Inspektorat) sehingga pengelolaan keuangan ataupun penatausahaan keuangan pada perangkat daerah menjadi lebih baik. (Kominfo/Ist)