Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah saat rapat paripurna ke-23 DPRD Muara Enim, menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) tahun anggaran 2020, Senin (14/9).
"Pemkab Muara Enim melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 yang diundangkan tanggal 31 Agustus 2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 dimana mendapatkan dana tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12,50 miliar," terangnya.
Dijelaskan, penggunaan dana tambahan DID tersebut diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bidang sosial.
Kemudian, dana tambahan DID itu tidak dapat untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas sehingga jika nanti disepakati akan dilakukan penyesuaian kembali baik pendapatan maupun belanja.