Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) implementasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai rujukan pemerintah setempat dalam pengelolaan anggaran 2021.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Senin (14/9), mengatakan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, maka dibutuhkan penyesuaian terhadap regulasi terbaru baik pada sistem maupun dengan menyiapkan sumber daya manusianya.
Ia mengatakan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi berbasis web dengan data waktu terkini dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri.
"SIPD dibangun untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik," kata Jefri.
Jefri mengaku menyambut baik terhadap rencana pemberlakuan SIPD, karena sejalan dengan misi Pemkot Kupang yakni meningkatkan tatakelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi pengelolaan keuangan.
Penerapan apliksi SIPD, lanjut Jefri, untuk membantu pemerintah dalam mempertahankan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 lalu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk mempertahankan opini WTP butuh kerja yang lebih keras dari sebelumnya. SIPD ini bisa menjadi salah satu alat bantu bagi kita untuk upaya itu," tegas Jefri.
Jefri berharap sistem SIPD mulai diterapkan dalam semua sistem kerja di lingkup Pemkot Kupang pada 2021.