Buton - Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker mulai 20 September 2020.
Sekretaris Daerah Buton La Ode Zilfar Djafar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi menyusul telah ditetapkan Perbup Buton Nomor 23 Tahun 2020 yang menyasar warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ayo gunakan masker kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 yang telah ditetapkan, dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi,” katanya pada Minggu (13/9).
Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono menjelaskan sosialisasi Perbup tersebut mulai dilakukan pada 10-19 September, dan pada 20 September nanti pelanggar langsung akan didenda.
"Ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar diantaranya berupa teguran lisan, kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum hingga sanksi denda sebesar Rp50 ribu," terangnya.
Adapun mekanisme penegakan hukumnya sudah diatur dalam perbup, uang dendanya akan masuk di kas daerah.
"Sementara masa sosialisasi perbup akan dilakukan selama 10 hari, sejak hari ini hingga 19 September mendatang, setelah itu akan ditindak,” tegasnya.