Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menyiapkan payung hukum terkait penegakan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banjar Diauddin, Minggu (13/9), mengatakan bagian hukum Pemkab Banjar dan BPBD telah melakukan pembahasan dan kini hasilnya masih dalam kajian.
"Jadi harus komitmen untuk pelaksanaan di lapangan misalnya kepolisian dan Satpol PP agar dikawal peraturan tersebut," ujar Diauddin.
Nenurutnya, pemberlakuan sanksi sangat perlu demi membiasakan kebiasaan baru bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Dengan tekanan berupa sanksi diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Contohnya pemakaian helm saat berkendara dulu juga menuai protes, tapi sekarang memakai helm jadi kebiasaan baru yang selalu dilakukan saat berkendara dengan adanya aturan sanksi," jelasnya.
Sementara itu, dandim 1006 Martapura meminta agar tidak hanya menyiapkan peraturan hukum penegakkan sanksi tapi juga petugas yang mengawal penerapan peraturan tersebut di lapangan.