Martapura - Hingga kini sudah ada 17 berkas klaim santunan kematian yang diserahkan Dinas Sosial Kabupaten Banjar ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan.
"Klaim santunan kematian ini merupakan santunan yang diprogramkan oleh Kementerian Sosial," kata Kabid Rehabilitasi Sosial, Aswadi Minggu (13/9).
Dijelaskan, 10 berkas sudah lengkap dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalsel untuk diproses ke kementerian hingga mendapatkan santunan berupa transfer uang Rp15 juta per jiwa.
"Yang belum lengkap juga ada, masih di Dinsos Kabupaten Banjar sebanyak tujuh berkas," ujarnya.
Jumlah 17 orang ahli waris yang melakukan klaim menurutnya meninggal dari sebelumnya hanya dua orang.
"Ke depan semakin banyak ahli waris yang melengkapi berkas klaim santunan kematian," ujarnya.
Seperti diketahui Kemensos memberikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal karena terinfeksi COVID-19.
Sementara persyaratan untuk mendapatkan santunan yakni KTP, KK, juga harus menyertakan surat kematian, surat pernyataan meninggal karena COVID-19 dari puskesmas, rumah sakit atau dari dinas kesehatan, rekening ahli waris dan surat domisili. (Kominfo Banjar/Milna/Syadi)