Ngawi - Sekretaris Daerah Kabupaten ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto membuka rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan penghubung di Pendopo wedya Graha Rabu (9/9), dalam rangka pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Hadir dalam kegiatan ini PPID utama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prasetyo Harri Adi dan PPID penghubung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekda mengatakan, di era digital ini keterbukaan informasi publik menjadi suatu hal yang utama bagi birokrasi pemerintahan.
“Masyarakat diera sekarang ini menginginkan sebuah informasi yang cukup untuk mengetahui perkembangan ataupun yang dikerjakan di daerahnya,” jelasnya.
Di kesempatan ini, Sodiq meminta komitmen semua PPID penghubung untuk bisa menjalankan amanat yang ada pada UU Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya hal ini adalah bagian dari perubahan reformasi birokrasi tentang hak yang diperlukan masyarakat.
“Saya meminta seluruh Sekretaris OPD, yang juga menjadi PPID penghubung untuk berkomitmen dalam memenuhi informasi publik kepada masyarakat melalui website OPD, serta wajib menyampaikan informasi publik lewat PPID utama yang ada di Kominfo untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Ngawi Prasetyo Harri Adi mengatakan bahwa PPID ini sudah berjalan cukup lama, dan harus terus ditingkatkan lagi pemenuhan informasi publik kepada masyarakat.
“Dengan meningkatkan intensitas kita dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus melakukan perubahan birokrasi seperti yang disampaikan atasan PPID,” terangnya.
Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.